Galian C Tanah Urug Untuk KDMP Menjamur Di Purworejo, Kinerja Pihak Pihak Terkait Patut Dipertanyakan Diduga Adanya Pembiaran


Purworejo. DUASISINEWS. Aktivitas tambang galian C berupa tanah urug di sejumlah wilayah Kabupaten Purworejo kian marak hingga menjadi sorotan dan perbincangan publik.dan hali ini memicu kekhawatiran di kalangan  masyarakat.


Sejumlah titik penggalian diduga beroperasi dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan proyek KDMP (Koperasi Merah Putih), namun faktanya di lapangan memunculkan persoalan yang sangat  serius terhadap kelestarian lingkungan hidup.


Pengelolaan tambang galian C di Kabupaten Purworejo merujuk pada ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk aturan Tata Ruang dan Perizinan Usaha Pertambangan.


Ketentuan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2010, yang mengatur zona pertambangan, perlindungan kawasan sumber daya alam, serta kewajiban pelestarian lingkungan.


Setiap aktivitas pertambangan galian C wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP), membayar pajak sesuai ketentuan, serta berada di zona yang diperbolehkan dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Purworejo termasuk dalam wilayah yang tunduk pada regulasi tersebut, sehingga seluruh kegiatan penambangan harus sejalan dengan kebijakan tata ruang provinsi.


Namun berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari beberapa sumber dan dari sejumlah warga di beberapa kecamatan di Purworejo, terdapat aktivitas galian tanah urug yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Ironisnya material tanah tersebut disebut-sebut diperjualbelikan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan KDMP.


Salah satu warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya saat bertemu wartawan pada Senin (23/2/2026) mengungkapkan, " di Purworejo sebenarnya sudah ada beberapa tambang legal yang bisa menyuplai kebutuhan tanah urug. Tidak harus mengambil dari tambang yang tidak jelas izinnya,” ungkapnya.


Dilokasi yang berbeda beberapa warga pun mengeluhkan akan dampak lingkungan yang mulai terasa, mulai dari perubahan kontur lahan, potensi longsor, jalan desa yang rusak akibat lalu lalang truk pengangkut material, hingga kekhawatiran terhadap kerusakan ekosistem dan sumber air di sekitar lokasi galian."keluhnya.


Pengambilan tanah urug secara masif tanpa kajian lingkungan yang memadai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan kawasan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menimbulkan kerugian jangka panjang, baik secara ekologis maupun sosial.


Tim dari beberapa. awak media berharap agar Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan dinas teknis, segera melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C yang tidak memiliki izin resmi. 


Penegakan aturan dinilai penting agar dalih kebutuhan proyek, termasuk atas nama KDMP (Koperasi Merah Putih), tidak dijadikan pembenaran ataupun alasan  untuk praktik penambangan ilegal.


Transparansi perizinan, pengawasan lapangan yang ketat, serta keterbukaan informasi kepada publik menjadi kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.Pembangunan ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kelestarian alam dan keselamatan warga.


Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak pihak terkait tentang polemik ini, tim awak media terus akan mengawal jalannya penegakan aturan dan hukum.diwilayah Kabupaten Purworejo 




Red

Ketua FMBN : Bupati Tangerang Diminta Tegas Terhadap Tempat Hiburan Malam yang Masih Beroperasi Selama Bulan Suci Ramadhan


Kabupaten Tangerang. DUASISINEWS.  Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta untuk mengambil sikap tegas terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan tepat nya di One Two Six kawasan Citra Raya, Kp.Nalagati, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang-Banten. Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) Budi Irawan, pada Senin ( 23/2/2026 ) yang menyatakan bahwa keberadaan dan aktivitas tempat hiburan malam wajib tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Surat Edaran No. 4/2026 yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang bukan sekadar imbauan moral, melainkan bagian dari kebijakan administratif yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha," ujar Budi Irawan.


Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka Pemerintah Daerah melalui perangkat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, wajib segera melakukan penertiban dan penghentian sementara kegiatan usaha, pemeriksaan izin operasional dan kesesuaian peruntukan, serta pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan daerah.


" Kami mendesak agar Bupati Tangerang segera mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur demi menjaga marwah pemerintahan serta memastikan bahwa tidak ada pelaku usaha yang kebal terhadap aturan," pungkas Ketua FMBN.


Red

Dugaan Kebocoran Miliaran Rupiah Di Dishub Tangsel, AWII Desak Audit Total dan Evaluasi Pimpinan

 



Tangerang Selatan. DUASISINEWS. DPC Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya melayangkan DUMAS Nomor 074/AWII/II/2026 yang secara tegas menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan.


AWII menduga pengelolaan parkir tidak transparan: banyak titik tanpa karcis resmi, tarif melebihi ketentuan, serta setoran yang diduga tak sesuai potensi riil. Dari simulasi konservatif, potensi parkir bisa mencapai Rp5,4 miliar per tahun. Jika kebocoran 30 persen saja, potensi kerugian sekitar Rp1,6 miliar per tahun.


Tak hanya itu, AWII juga menyoroti dugaan praktik “jalur cepat” uji KIR serta lemahnya pengawasan angkutan umum yang masih bebas ngetem sembarangan.


Sekretaris DPC AWII Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos, menegaskan persoalan ini tidak bisa dianggap kelalaian biasa.


“Jika pengawasan berjalan normal, kebocoran sebesar ini seharusnya terdeteksi. Jika tidak terdeteksi, ada yang salah dalam sistem. Jika terdeteksi tapi dibiarkan, itu lebih serius,” tegasnya.


AWII mendesak audit investigatif menyeluruh, evaluasi pimpinan, serta pelimpahan ke aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Publik kini menunggu: apakah Dishub Tangsel berani membuka data secara transparan, atau memilih diam di tengah dugaan kebocoran miliaran rupiah.


Red

AWII Layangkan Surat Resmi, Atas Dugaan “Jual Proyek” Di UPT 2 Perkimta Tangerang Selatan


Tangerang Selatan. DUASISINEWS. Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) resmi melayangkan surat Nomor 074/AWII/II/2026 perihal Permintaan Klarifikasi Resmi dan Peringatan Administratif kepada Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan.


Surat tersebut menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan praktik “jual proyek” di lingkungan UPT 2 Perkimta Tangsel, dengan nilai uang yang disebut-sebut telah diserahkan namun diduga tidak disertai realisasi pekerjaan.


Sekretaris AWII, Agus Sapto Utomo, S.Sos, menyatakan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan.


“Jika ada oknum menerima uang dengan janji proyek Tahun Anggaran 2025 dan proyek itu tidak terealisasi serta tidak ada pengembalian dana, maka ini berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tegasnya.


Dalam suratnya, AWII mendesak:


Klarifikasi dan pemeriksaan internal secara menyeluruh;

Pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat;

Penyampaian hasil klarifikasi secara terbuka kepada publik.


AWII juga memberikan batas waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk jawaban resmi tertulis. Jika tidak ada tanggapan atau langkah konkret, organisasi tersebut menyatakan akan menempuh jalur lanjutan, termasuk melaporkan kepada Inspektorat Kota Tangerang Selatan serta aparat penegak hukum.


Tembusan surat juga disampaikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai bentuk pengawasan publik.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi Dinas Perkimta Tangsel: apakah berani membuka fakta secara transparan, atau membiarkan dugaan ini berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas.


( Aldo )

PERSINAS ASAD Bagikan 1.000 Takjil dalam Kegiatan PB IPSI 2026


Jakarta. DUASISINEWS. Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) menggelar kegiatan sosial bertajuk Takjil Bersama PB IPSI 2026. Kegiatan ini menjadi momentum mempererat ukhuwah sekaligus menunjukkan kepedulian sosial insan pencak silat kepada masyarakat.


Salah satu perguruan yang berpartisipasi aktif adalah PERSINAS ASAD. Perguruan ini menyediakan 1.000 paket takjil gratis yang dibagikan langsung oleh para pendekar dan pesilat di depan padepokan PB IPSI, kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, pada Sabtu (21/2/2026).



Ketua Umum PB PERSINAS ASAD, Marsma TNI (Purn) H. Sukur, M.Si (Han), mengatakan kegiatan ini memiliki nilai ibadah sekaligus memperkuat persaudaraan antar pesilat.




“Manfaat berbagi takjil ini adalah untuk meningkatkan ketakwaan, kepedulian pesilat kepada seluruh masyarakat, baik yang beragama Islam maupun nonmuslim, sekaligus memperkuat ukhuwah dan kekompakan pesilat di bawah naungan PB IPSI,” ujarnya.



Apresiasi juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PB IPSI, Arko Murjoko. Ia menilai keterlibatan aktif perguruan, termasuk PERSINAS ASAD, menjadi contoh nyata peran pencak silat di tengah masyarakat.




“Melalui kegiatan ini, seluruh perguruan diharapkan berperan aktif mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadan serta menunjukkan bahwa pencak silat hadir untuk masyarakat,” kata Arko.


Sementara itu, Ketua Departemen Organisasi, Hubungan Antarlembaga dan Kaderisasi PB PERSINAS ASAD, Afghan Sulung, selaku koordinator kegiatan, menjelaskan pembagian takjil dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang melintas di kawasan padepokan.


Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perguruan untuk terus menanamkan nilai kepedulian sosial kepada para pesilat.


“Sebanyak 1.000 paket takjil kami siapkan dan dibagikan langsung oleh para pesilat. Ini bentuk nyata kontribusi pencak silat untuk masyarakat,” ujarnya.


Kegiatan Takjil Bersama PB IPSI 2026 diharapkan tidak hanya menjadi agenda rutin Ramadan, tetapi juga memperkuat citra pencak silat sebagai warisan budaya yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan, kepedulian, dan kebersamaan.


( Soleh )

Kepala Rutan Kelas 2B Serang Sulit Ditemui, IWO Ketua DPD Kota Serang Kesal Surat Kunjungan Kerja Tak Ditanggapi


Kota Serang. DUASISINEWS. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) DPD Kota Serang, Johan Simarmata, mengungkapkan kekesalannya karena surat kunjungan kerja ke Rutan Kelas 2B Jl.Mayor Syafe'i, nomor 118, Serang- Banten, sejak 5 Februari 2026 tidak mendapat tanggapan.


Pada Sabtu (21/2/2026), Johan Simarmata dan pengurus IWO DPD Kota Serang mendatangi Rutan Kelas 2B Serang untuk menanyakan terkait surat kunjungan kerja yang telah dikirim. Namun, petugas Rutan terkesan mengabaikan surat tersebut.


"Apakah pejabat negara seperti ini? Terkesan tidak bisa ditemui,"ujar Johan Simarmata.


Setelah debat dengan petugas, Johan Simarmata dan pengurus IWO diterima oleh kasi pelayanan tahanan inisial P. dan staf kasi pelayanan tahanan inisial T. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan.


"Kami merasa upaya silaturahmi dan kunjungan kerja untuk membangun komunikasi yang baik antara wartawan dengan pihak rutan telah diabaikan,"tegas Johan Simarmata.


IWO DPD Kota Serang meminta Ka.Rutan Kelas 2B Serang segera menerima kunjungan kerja mereka untuk mempererat hubungan antara media dan organisasi,"pungkasnya.


Red

BREAKING NEWS : Skandal Dugaan “Jual Proyek” Di UPT 2 Perkimta Tangsel, Rp10 Juta Diduga Mengalir Tanpa Realisasi Pekerjaan


Tangerang Selatan. DUASISINEWS. Dugaan praktik “jual proyek” kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Seorang oknum yang disebut bertugas di UPT 2 Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) diduga menerima uang sebesar Rp10 juta dengan janji pemberian proyek pekerjaan pada tahun 2025. Hingga kini, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.


Fakta ini diungkap langsung oleh Sekretaris DPC Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo. Ia mengaku menjadi pihak yang menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk “jaminan” agar mendapatkan pekerjaan proyek.


“Saya serahkan Rp10 juta pada tahun 2025 dengan janji akan diberikan proyek. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi, dan tidak ada kejelasan pengembalian,” ungkap Agus dengan nada kecewa.


Menurut Agus, praktik seperti ini diduga bukan kejadian tunggal. Ia bahkan menyebut adanya pola yang sudah berlangsung lama.

“Ini seperti sudah jadi tradisi. Baik di kelas atas maupun bawah. Kalau tidak dibongkar, akan terus terjadi,” tegasnya.


Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah dugaan ini berdiri sendiri atau bagian dari pola yang lebih luas? Jika benar terdapat praktik menjanjikan proyek dengan imbalan uang, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Pengadaan proyek pemerintah seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi, terbuka, dan sesuai regulasi. Jika terdapat transaksi di luar mekanisme tersebut, maka hal ini patut didalami oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum.


AWII Tangerang Raya mendesak agar dilakukan audit investigatif untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut. Agus menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.


“Kalau memang ada permainan, harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan sistem pemerintahan tercoreng,” ujarnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak UPT 2 Perkimta Kota Tangerang Selatan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Kasus ini kini menjadi sorotan dan memantik perhatian publik. Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya persoalan etik, tetapi bisa menyeret pada konsekuensi hukum yang serius.


Red