Tangerang. Duasisinews. Permasalahan ganti rugi tanah milik ahli waris pemilik tanah yang berlokasi di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang sejak tahun 2020 dan sampai saat ini belum di selesaikan pembayaran ganti ruginya oleh pemerintah Kota Tangerang, diadukan para ahli waris pemilik tanah ke Kementerian Hak Asasi Manusia ( HAM ) Republik Indonesia.
Staf Khusus ( Stafsus ) Kementrian HAM, DR. Osbin Samosir yang di dampingi perwakilan Kanwil Kementrian HAM Banten datang ke lokasi pada Senin ( 26/5/2025 ) menemui para ahli waris dan sekaligus meninjau lokasi tanah yang sebagian lahannya sudah di bangun jalan dan tanggul sungai kali Cisadane, namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi lahan mereka, karena belum di selesaikan pembayaran ganti ruginya oleh Pemkot Tangerang melalui instansi terkait.
DR. Osbin Samosir, yang datang menemui para ahli waris, mengatakan, " bahwa pihaknya akan terus mengupayakan semaksimal mungkin agar pembayaran tanah yang terkena proyek jalan dan pembangunan turap untuk segera dituntaskan. Kami akan terus mengawal proses ini hingga warga mendapatkan haknya ", tutur Direktur Pelayanan Hak Asasi Manusia ini kepada awak media.
Para ahli waris juga mengeluhkan, bahwa mereka saat ini tidak memegang surat girik/letter C sebagai bukti kepemilikan, dikarenakan surat surat penting tersebut sudah diserahkan ke pihak kelurahan Panunggangan Barat dengan alasan perubahan.
“ Kami sudah tidak memiliki dokumen apa pun untuk membuktikan kepemilikan tanah kami, karena surat girik tanah milik kami sudah kami serahkan dan menurut pihak kelurahan Panunggangan Barat, surat-surat tanah milik kami tersebut hilang, kami juga bingung dan heran, kenapa surat surat penting tersebut bisa hilang ", ujar salah satu ahli waris.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi terkait, belum menunjukkan itikad baik untuk membayar tanah para ahli waris yang terkena proyek turap dan jalan. Para ahli waris berharap, agar pemerintah Kota Tangerang dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan kepada keluarga ahli waris pemilik tanah yang telah lama menunggu kejelasan dan kepastian pembayaran tanah.
“ Kami hanya ingin keadilan, tolong kepada pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan pembayaran yang layak untuk tanah kami yang telah diambil ", kata ahli waris yang lainnya.
Antonius Yanto Gebang selaku Ketua Forum Masyarakat Pemantau dan Advokasi Masyarakat Korban Diskriminasi, sangat menyayangkan sikap pemerintah Kota Tangerang, karena seolah tutup mata dengan adanya keluhan dan pengaduan terkait pembayaran tanah milik ahli waris yang terpakai oleh proyek jalan dan tanggul.
“ Saya sudah berusaha semaksimal mungkin membantu para ahli waris yang berjumlah 5 keluarga, yakni Sapri ahli waris dari Saenan, Sarbini ahli waris dari Djamian, Enung ahli waris dari Samin bin Pengki, Jamhara ahli waris dari Sariih dan Saninggu ahli waris dari Musa. Saya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya karena Bapak dan Ibu dari Kementrian HAM sudah bersedia datang meninjau dan bersedia meninjau dan bersedia untuk mendengar keluh kesah dari warga ahli waris di Panunggangan Barat, jadi kami sudah berproses lebih kurang 5 ( lima ) tahun dan seperti yang di ketahui juga, baru kali ini ada pejabat yang mau datang dan mau lihat, jadi saya pribadi mewakili para korban, mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi yang sungguh luar biasa mau datang. Beberapa waktu yang lalu dari Komnas HAM juga mau berpanas-panasan di sini, kemudian hari ini dari Kementrian HAM hujan hujanan juga datang, untuk itu kami mengharapkan banyak terimakasih. Mungkin ini awal, tetapi tidak juga menyurutkan semangat kami, untuk memperjuangkan hak hak warga para ahli waris, karena jelas bahwa hak warga, hak asasinya itu di lindungi oleh konstitusi dan undang-undang, jadi kami berharap, penghargaan yang di dapat oleh pemerintah Kota Tangerang itu bukan hanya penghargaan di atas kertas, tetapi harus ada realisasinya yakni pemenuhan terhadap hak-hak warga, yakni menyelesaikan pembayaran ganti rugi para ahli waris, warga Panunggangan Barat ", pungkas Antonius, pada Senin (26/5/2025).
Pewarta : Aldo