FMBN Soroti Tajam Dan Minta Pihak Berwenang Sikapi Tegas Dugaan Kejanggalan Proyek Betonisasi Badan Jalan Perum Mustika Pasir Nangka, Tigaraksa


Tangerang. Duasisinews. Pengerjaan proyek betonisasi badan Jalan yang berada di Perum Mustika Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diduga banyak kejanggalan dan menuai sorotan tajam dari FMBN ( Forum Media Banten Ngahiji) dan para fungsi kontrol sosial lainnya, yang mana para fungsi kontrol sosial melihat langsung dan mengikuti proses pengerjaan pengecoran dalam proyek betonisasi yang dilaksanakan oleh para pekerja pada Sabtu malam Minggu, ( 10/05/2025 ) sekitar pukul 21.30 sampai dengan pukul 23.30 WIB.


Dugaan kejanggalan dalam pengerjaan proyek betonisasi tersebut, tidak adanya papan informasi Anggaran Proyek, yang seharusnya ada terpasang karena berkaitan atas transparansinya penggunaan anggaran sesuai UUD KIP Nomor 14 tahun 2008.



Para fungsi kontrol sosial, saat berada dilokasi proyek,  menemukan dan melihat langsung serta turut mengawal juga mengambil beberapa video, foto/gambar, terkait diduga adanya ketidak sesuaian dan kejanggalan dalam proses pengerjaan pengecoran betonisasi tersebut menurut aturan dan ketentuan sesuai yang diberlakukan seharusnya.


Pada saat para fungsi kontrol sosial hadir dilokasi  proyek dimana saat proses pengerjaan pengecoran proyek betonisasi tersebut berlangsung, berhasil menjumpai dan melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja yang mengaku sebagai kepala pekerja yang bernama Sakim.


Kemudian para fungsi kontrol sosial bertanya kepada Sakim, mengenai dimana keberadaan konsultan dan pihak pengawas dari dinas terkait. Sakim pun menjawab, " bahwa tidak ada, baik konsultan dan pihak pengawas maupun pihak sebagai penanggung jawab atas pengerjaan proyek, kalau saya hanya kepala pekerja dengan para pekerja saja , pak ", tutur Sakim.


Dengan adanya jawaban Sakim kepada para fungsi kontrol sosial tersebut, menjadi pertanyaan para fungsi kontrol kembali kepadanya. Nah apabila tidak adanya konsultan dan pihak pengawas yang terkait hadir, bagaimana atas hasil dari pengerjaan dan pelaksanaan proyeknya betonisasi ini bisa dikatakan sesuai standar dan uji baku mutunya, siapa yang bertanggung jawab atas hal ini ? Sakim pun tidak bisa menjawab.


Hal inilah yang jadi sorotan tajam, maka Ketua FMBN Budi Irawan   turut angkat bicara, bersama rekan- rekan sebagai fungsi kontrol sosial lainnya, akan konfirmasi lebih lanjut dan jika diperlukan akan melayangkan surat untuk menginginkan adanya keterbukaan informasi publik dan transparansi mengenai kontrak proyek seperti apa dan juga akan meminta kepada pihak yang berwenang dan terkait hal ini perlu untuk disikapi tegas.


" Sebab hal ini adalah catatan penting turut mengawal sukseskan pembangunan yang sesuai ketentuan dan aturan yang diberlakukan ", ujar Budi.


" Yang terpenting, dimana point didapat yaitu sebagai contoh atas ditemukan dari salah satu proyek, yang jelas bahwa adanya kelemahan dalam sisi pengawasan, maka ini jadi sorotan tajam dan serius dari para fungsi kontrol sosial. Dengan tidak adanya konsultan dan pihak pengawas yang terkait dalam proses pengerjaan proyek, yang seharusnya ada hadir untuk jalankan  fungsinya untuk aktif hadir mengawasi, agar hasilnya dapat pertanggung jawabkan secara baik dan maksimal sesuai uji baku mutu dan standarisasi nya ", ucap Budi.


Yang pada tujuan akhir yaitu dengan adanya proyek pembangunan yang baik, transparan, akuntabel, sesuai ketentuan dan aturan, yaitu agar hasilnya dapat dirasakan manfaatnya dengan tepat juga berkualitas baik dan dirasakan manfaatnya untuk warga masyarakat.


Dalam hal ini adalah sebagai bukti nyata bahwa siapapun Pihak pelaksana proyek yang gunakan anggaran yang berasal dari  hasil uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat/uang rakyat, tentunya dituntut besar tupoksinya dalam melaksanakan tugasnya, agar dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.


Dan para fungsi kontrol sosial sepakat dan setuju atas adanya kegiatan pembangunan yang dilaksanakan, namun point utamanya harus, benar, jelas, akuntabel dan transparan, sebab perlu diketahui bahwa proyek yang dilaksanakan adalah gunakan anggaran yang berasal dari uang pajak yang dibayarkan masyarakat.


Dalam pengerjaan proyek betonisasi jalan perum Mustika Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, para fungsi kontrol sosial yang telah menemukan tidak adanya dipasang papan informasi anggaran proyek terpasang, juga ditemukan dan melihat dari beberapa para pekerjanya tidak gunakan peralatan K3 yang lengkap.


Tentunya para fungsi kontrol sosial yang juga adalah sebagai masyarakat yaitu, sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mencegah tindak pidana korupsi yang tertera diatur dalam  Pasal 41 Undang undang Nomor 31 tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga pasal 41 ayat 5 dan pasal 42 ayat 5 Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun  1999.


Mirisnya lagi, yang menjadikan sorotan tajam, para fungsi kontrol menemukan bahwa tidak dilakukan penggalian dasar badan jalan dari nol, namun hanya dikupas pada bagian atas badan jalan dan diatasnya hanya langsung dilapisi abu batu bercampur batu split dengan langsung ditutup plastik coran.


Yang menjadi catatan tambahan , yaitu untuk volumenya apakah sudah sesuai, sebab diragukan untuk ketebalan coran diduga tidak sama rata dan diduga tidak sesuai aturan yang tercantum dalam Spek dann RAB dalam kontrak proyek  betonisasi tersebut, maka kami akan minta kepada tang terkait untuk dapat berikan informasi dan datanya agar transparansi dan dapat diketahui lebih detail dan jelas.


Ditambah juga awak media menemukan beberapa foto/ gambar yang diabadikan kamera  yaitu atas ditemukan di tiga (3) titik berbeda dalam jalur kolom badan jalan yang ada pada bagian beton jalan yang lama, sangat jelas terlihat  diduga kuat tidak adanya dilakukan pembongkaran dan penggalian dari nol, nah ini jadi pertanyaan besar apakah ada tercantum anggaranya dalam RAB, Spek, serta di surat kontrak kerja proyek tersebut.




Pewarta: Soleh/Tim FMBN