Miris, Peredaran Obat Keras Golongan G, Dijual Bebas Diwilayah Irigasi Sipon, Cipondoh, Kota Tangerang


Tangerang. Duasisinews. Peredaran obat keras golongan G, yakni excimer dan tramadol, yang dijual bebas tanpa resep dokter di Jalan Irigasi Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, masih marak terjadi dan seolah kebal hukum.


Seorang warga sekitar yang berprofesi sebagai pedagang disekitar toko penjual obat excimer dan tramadol, berharap kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang di nilai sudah sangat meresahkan masyarakat.



“ Kami berharap kepada pihak penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan Penindakan kepada Pengedar obat keras daftar G yang diduga diedarkan tanpa adanya izin edar dari bila hal ini di biarkan, kami khawatir akan menggangu keselamatan generasi muda, karena mayoritas pengguna obat itu anak-anak remaja dari kalangan pelajar serta para buruh pabrik ", ujar seorang pedagang yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media, pada Minggu (29/6/2025).


Selain mengancam keselamatan generasi muda, peredaran obat daftar G dengan jenis Excimer dan Tramadol ini juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya tindakan kriminalitas, yang nantinya dapat menggangu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat dan di harapkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas, sebelum generasi-generasi muda jadi imbasnya.


Perlu di ketahui, obat keras daftar G dalam penggunaannya, harus diawasi dan menggunakan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan nya akan ada efek samping pada kesehatan. Dan bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Sementara itu pihak-pihak terkait hingga berita ini di tayangkan, belum terkonfirmasi.


Pewarta : Tim