Tangerang. Duasisinews. Obat keras jenis G di duga masih di jual bebas tanpa izin resmi disalah satu toko di Jalan Raya Sinar Hati, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Mirisnya, penjualan ini dilakukan secara terang-terangan.
Saat tim media melakukan pemantauan ke lokasi pada Minggu siang ( 15/6/2025 ) terpantau adanya aktivitas jual beli yang mencurigakan. Terlihat para pembeli, baik remaja hingga orang dewasa, mendatangi toko dengan bebasnya.
Temuan awak media tersebut menguatkan dugaan, bahwa toko tersebut menjual dengan bebas obat-obatan golongan G, seperti Hexymer dan Tramadol, yang mana obat-obatan tersebut, termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan pengawasan medis. Jika disalahgunakan, obat ini dapat menimbulkan efek psikotropika ringan hingga berat. Hal ini sungguh memprihatinkan, praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan generasi muda.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 tentang Kesehatan, di sebutkan, " Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar ".
Toko yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi tersebut, telah menjual obat keras. Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum ( APH ) untuk menindaklanjuti temuan awak media, yang salah satu fungsinya adalah sebagai Kontrol Sosial, yaitu harus segera bertindak tegas, seperti melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti, agar tidak terjadi lagi transaksi penjualan obat keras Golongan G secara bebas.
( Tim )
