Penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya sidang dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025 dan Rabu, 09 Juli 2025 namun ditunda, karena pihak termohon, yakni penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota yang hadir saat sidang, tetapi tidak siap dengan agenda jawaban sidang pra Peradilan Kasus Tanah Li Sam Ronyu, padahal sidang praperadilan sudah di jadwalkan satu minggu sebelumnya.
Tim Kuasa Hukum Li Sam Ronyu, Louis Jauhari. S.H. , mewakili Carles Situmorang, S.H., M.H., dan partner, mengungkapkan rasa kekecewaannya atas penundaan sidang yang ketiga kalinya ini dan menduga adanya unsur kesengajaan di dalam proses penundaan pra Persidangan tersebut.
" Hari ini lagi-lagi sidang ditunda kembali. Sidang ketiga kalinya, Majelis Hakim tunggal menyampaikan bahwa termohon pada hari ini tidak siap untuk agenda Sidang pra Peradilan, dikarenakan termohon belum siap untuk jawaban-jawaban agenda sidang hati ini ", ujarnya.
Louis Jauhari S.H. menambhakan, " Kami berharap semoga besok termohon siap atas jawaban dipersidangan yang keempat kalinya ini ", pungkasnya
