Tangerang. DUASISINEWS. Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, khususnya pajak daerah, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS, Rispanel Arya, S.ST.,MM., menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah serta Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB, pada Rabu 20 Agustus 2025, bertempat di Saung Sahara Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Rispanel Arya.S.ST.,MM., Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PKS, Yuki Bapenda Provinsi Banten, Siska ( Ica ) Sekwan Provinsi Banten, Tokoh masyarakat, LSM Harimau, serta Perwakilan dari instansi terkait, termasuk dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Rispanel Arya menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membayar pajak, terutama jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah. Ia menyampaikan bahwa pajak bukan semata kewajiban, melainkan kontribusi nyata untuk pembangunan daerah.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa membayar pajak adalah bentuk partisipasi langsung dalam membangun daerah. Intinya, bagi yang belum bayar pajak—terutama pajak kendaraan—segera lunasi. Karena dari pajak itulah pembangunan bisa berjalan,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan, Yuki, perwakilan dari Bapenda Provinsi Banten, menjelaskan secara detail mengenai berbagai jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Ia menyebutkan beberapa di antaranya, yaitu:
-- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
-- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
-- Pajak Air Permukaan (dipungut dari perusahaan atau industri yang menggunakan air permukaan)
-- Pajak Rokok, yang diambil dari distribusi penjualan rokok
-- Pajak Alat Berat, khusus untuk alat berat yang tidak memiliki pelat kendaraan
Yuki juga menekankan bahwa pajak-pajak tersebut memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan publik lainnya.
Provinsi Banten saat ini memiliki 12 kantor Samsat yang tersebar di dua wilayah hukum: Polda Banten dan Polda Metro Jaya, dengan total 54 gerai layanan Samsat yang melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan dan administrasi lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dijelaskan mengenai sistem Opsen PKB dan Opsen BBNKB, yaitu sistem bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi pendapatan dan memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengelola potensi pajaknya."tegas Yuki
Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya taat pajak. Selain merupakan kewajiban hukum, pajak juga merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan.
“Kalau ingin daerah kita maju, maka kita harus berkontribusi. Salah satunya melalui pajak. Mari bersama-sama menjadi warga negara yang baik, yang taat pajak,” tutup Rispanel Arya.
Reporter : S Yacob.


