Kabupaten Tangerang. DUASISINEWS. Banyaknya penanaman tiang liar di Desa Ranca Kelapa, yang di duga kuat milik pengusaha WiFi yang menamakan WiFi nya My Republik, yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar menjadi Sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GMP TIPIKOR. Hal tersebut terpantau oleh awak media pada Sabtu ( 27/9/2025 )
Pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin kepada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah (PERDA) setempat, akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet tidak berizin. Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat Desa Ranca kelapa Kecamatan Panongan.
Dimana dalam kegiatan pemasangan tiang internet milik pengusaha nakal yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai dan hampir ada disetiap Perumahan Sampai ke kampung-kampung warga masyarakat yang berada di Kabupaten Tangerang, Khususnya di desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan.
AN selaku Warga Kp. Bojong Dakir RT. 03 RW. 02 Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, merasa kecewa dan marah kepada pihak pengusaha Jaringan internet, kenapa asal main tancap saja di lahan milik orang, mereka jelas mengembangkan bisnis merauf keuntungan dari bisnisnya, walau demikian setidaknya ada pemberitahuan dulu ke pemilik lahan jangan semena mena," ungkapnya kesal.
Ditempat terpisah Sekdes Ranca Kelapa saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan tidak Tahu, sementara WI Warga RT 03 RW 02 Kp. Bojong Dakir yang berdagang mengatakan, kemarin warga rame kumpul terkait masalah tiang coba tanya ke pak RT sebab kemarin pak RT juga marah sebab belum ada laporan ke Pak RT ucapnya.
Achmad Jaeni Selaku LSM GMP TIPIKOR ikut menyoroti Achmad Jaeni alias Jack mengatakan," dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang internet harus berizin, hal itu di atur dalam pasal 13 undang-undang no.36 tentang Telekomunulasi, dan apabila belum memiliki izin dari pihak manapun, jadi kegiatan pemasangan tiang wiifi itu belum resmi dan harus berhenti,” ujarnya.
Jack Berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui instansi-instansi terkait, agar cepat dalam mengambil langkah dan melakukan penindakan secara tegas tanpa pandang bulu, khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Kabupaten Tangerang, ini semua untuk Menambah Pendapatan Daerah melalui pajak yang dibayarkan oleh para Riseller-riseller yang terdaftar nantinya” tandas Jack atau yang sering di sapa Bang Jack ini.
Reporter : Suryadi yacob

