Tangerang. DUASISINEWS. Adanya dugaan peredaran obat keras jenis G diwilayah Kecamatan Cipondoh, disikapi oleh aparat penegak hukum kepolisian sektor Cipondoh. Unit Reskrim Polsek Cipondoh mendatangi dan membongkar dugaan peredaran obat-obatan keras jenis G tanpa izin edar di sebuah toko olahraga di Jalan Kyai Haji Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh Kota Tangerang, pada Rabu ( 10/9/2025 ).
Dua warga asal Aceh berinisial Ra (24 tahun) dan JD (20 tahun) diamankan bersama ratusan butir obat terlarang jenis tramadol excimer yang mereka simpan di etalase kaca toko.
Kapolsek Cipondoh, Hidayat Irawan menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah toko olahraga yang di duga menjual obat keras jenis G tanpa izin edar.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan melakukan pengembangan kasus penjualan obat jenis G ini guna membongkar jaringan peredarannya.
( Soleh )

