Tangerang. DUASISINEWS. Speed wall adalah dinding khusus untuk olahraga panjat tebing tipe speed, yang dirancang untuk mengadu kecepatan dua pemanjat yang memanjat secara bersamaan. Dinding ini memiliki tinggi standar 15 meter dan rute yang sama persis untuk semua kompetisi, sehingga atlet dapat berlatih untuk menyempurnakan setiap gerakan dan memecahkan rekor waktu. Karakteristik Speed Wall
Standar Internasional: Memiliki dimensi (tinggi 15 meter, lebar 6 meter) dan posisi pegangan yang standar dan bersertifikat menurut IFSC (Federasi Panjat Tebing Internasional).
Namun di Kota Tangerang, Speed Wall Venue Panjat Tebing Kelas Internasional yang dibangun menggunakan dana APBD melalui Dinas Perkim, disebut oleh Kabid Humas MCI Kota Tangerang, M. Soleh , diduga kuat tidak memiliki sertifikasi dari Federasi Panjat Tebing Internasional ( IFSC )
Dalam standar sertifikasi, IFSC menetapkan standar ketat untuk peralatan, lintasan dan kompetisi panjat tebing, yang mencakup dinding, pegangan, sistem waktu otomatis dan sistem pengamanan otomatis.
" Saya berani taruhan, Speed Wall Venue Panjat Tebing kelas dunia yang dibangun menggunakan APBD, melalui dinas Perkim Kota Tangerang terindikasi tidak memiliki standar dan sertifikasi internasional dari Federasi Panjat Tebing Internasional, yang memastikan semua dinding identik di seluruh dunia ", ungkap M. Soleh, pada Jumat ( 10/10/ 2025 ).
Menurut M. Soleh, untuk membuktikan bahwa Speed Wall tersebut memiliki atau tidak memiliki sertifikasi dari Federasi Panjat Tebing Internasional, sangatlah mudah.
" Kita tinggal minta sama dinas Perkim Kota Tangerang untuk menunjukkan bukti bahwa Speed Wall tersebut memiliki sertifikasi dari Federasi Panjat Tebing Internasional, saya yakin mereka tidak mau alias tidak bisa ", kata M. Soleh.
Tidak hanya itu, M. Soleh mengungkapkan bahwa dalam proyek pembangunan Sport Climbing bertaraf internasional tersebut, diduga kuat ada persekongkolan yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Perkim Kota Tangerang.
" Dalam proses pengerjaan proyek pembangunan Sport Climbing bertaraf internasional, terindikasi terjadi kongkalikong, gratifikasi atau suap yang dimainkan oleh oknum pegawai Dinas Perkim Kota Tangerang ", ungkap Humas MCI Kota Tangerang ini.
Lebih lanjut, M. Soleh, berharap Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya kejaksaan, melakukan penyelidikan dan tindakan tegas kepada oknum pegawai dinas Perkim Kota Tangerang yang terbukti menyalahgunakan jabatan.
" Aparat Penegak Hukum khususnya kejaksaan, harus melakukan penyelidikan, sehingga terbukti adanya penyelewengan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum pegawai dinas Perkim Kota Tangerang. Bila terbukti, tentunya harus diberikan tindakan tegas ", pungkas M. Soleh.
( Red )
