Tangerang. DUASISINEWS. Kejaksaan tinggi provinsi Banten geger, setelah 3 orang oknum terciduk OTT KPK. Ketiga oknum tersebut yang bertugas di wilayah Provinsi Banten, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, pada Jumat (19/20/2025).
Para oknum jaksa tersebut adalah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kabupaten Tangerang, HMK. Kemudian, dua jaksa bertugas pada Kejaksaan Tinggi Banten, RZ dan RV.
Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi, dengan menyalahgunakan wewenangnya memeras tenaga kerja asing yang merupakan warga negara asal Korea Selatan (WN Korsel) sekitar Rp. 941 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna mengatakan, selain tiga oknum jaksa tersebut, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta. Penetapan status ini, berdasarkan penyidikan oleh Kejagung RI.
“ Untuk tersangka, Kejaksaan (Kejagung) sudah menetapkan 3 orang Jaksa dan 2 swasta,” ujar Anang, dikutip dari Kabar6.
Menurut Anang, penyidik Kejagung juga berencana memeriksa sejumlah jaksa khususnya di Kabupaten Tangerang dan yang lainnya. Hal tersebut sebagai upaya pengembangan atas dugaan praktik lancung ini.
“ Bisa saja dimintai keterangan, jika penyidik menganggap perlu dan dibutuhkan keterangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (17/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sekitar wilayah Kabupaten Tangerang- Provinsi Banten dan menciduk 9 orang yang langsung digelandang ke kantornya, di Jakarta.
Namun Jum’at (19/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, KPK menyerahkan seluruh hasil OTT nya kepada Kejagung RI agar melanjutkan proses hukum tersebut. Kedua lembaga anti rasuah ini berdalih, penyerahan perkara sebagai sinergi antar aparat penegak hukum.
( AWW )
