Wajib Pajak Kecewa Dengan Sikap Kaban Bapenda Kota Tangerang


Tangerang. DUASISINEWS. Kecewa  dengan sikap Kaban Bapenda, Warga Kota Tangerang yang juga sebagai seorang jurnalis, Asep,  mengurungkan niat baiknya membayar tunggakan  ( PBB ) lahan  warisan  yang sudah lama dikuasai oleh Istri  dan  para ahli waris lainya .


" Sebagai warga yang baik, Istri saya dan ahli waris lainya, rencananya mau  melunasi  tunggakan PBB, lahan warisan atas nama  Almarhum Hj Jaenah. Sebagai awak media, melalui WhatsApp saya mencoba  komunikasi,  konsultasi  sekaligus memohon Kebijaksanaan  dari  Kaban Bapenda Kota Tangerang. Dengan harapan bisa mendapatkan keringanan biaya tunggakan. Namun  tidak ada respon , sepertinya WhatsApp saya diblokir. Padahal  ada niat baik melunasi tunggakan PBB , tapi tidak dilayani dengan baik.  Ya udah saya batalkan saja, yang  penting sudah  ada niat baik  melunasi PBB, ketus Asep dikediamannya, Cimone Jaya , Kecamatan Karawaci, pada Sabtu ( 20/12/2025 )


Menurut Asep, Pejabat publik wajib memberikan pelayanan yang baik Kepda masyarakat . Karena  aneka tunjangan dan gaji para pejabat publik diambil dari hasil pajak masyarakat.


" Aneka tunjangan dan gaji para pejabat publik diambil dari pajak masyarakat, karena itu  berkewajiban  memberikan pelayanan  yang baik dan  berkeadilan kepada masyarakat. Sebaliknya masyarakat punya hak meminta   atau menuntut pelayanan yang baik dan berkeadilan kepada  pejabat publik sebagai abdi negara. Masyarakat  jangan hanya  dikejar kewajiban bayar pajak, tapi penuhi juga hak - hak nya secara berkeadilan ", kata Asep.


Lebih lanjut, Asep menyebutkan lebih baik uang untuk melunasi PBB dialokasikan untuk  kepentingan yang lain, dari pada   dibayarkan untuk PBB yang hasilnya  lebih banyak dinikmati oleh  sebagian pejabat yang terkesan  angkuh dan sombong.


" Dari pada hasil Pajak Bumi dan Bangunan  dinikmati oleh sebagian  pejabat yang  angkuh dan sombong, lebih baik dialokasikan untuk kepentingan lain yang lebih orgen atau untuk kegiatan  sosial yang bisa membantu masyarakat. Bila perlu dipakai untuk modal demo  didepan kantor Walikota atau  didepan gedung DPRD Kota Tangerang,  menuntut dan mendesak agar pejabat yang tidak memberikan pelayanan yang baik, angkuh dan sombong  dievakuasi.  Menuntut dan mendesak agar Pemerintah Daerah Kota Tangerang Mendukung Fatwa MUI terkait PBB Berkeadilan ", pungkas Asep.


( Red )