Kabupaten Tangerang. DUASISINEWS. Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta untuk mengambil sikap tegas terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan tepat nya di One Two Six kawasan Citra Raya, Kp.Nalagati, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang-Banten. Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) Budi Irawan, pada Senin ( 23/2/2026 ) yang menyatakan bahwa keberadaan dan aktivitas tempat hiburan malam wajib tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Surat Edaran No. 4/2026 yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang bukan sekadar imbauan moral, melainkan bagian dari kebijakan administratif yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha," ujar Budi Irawan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka Pemerintah Daerah melalui perangkat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, wajib segera melakukan penertiban dan penghentian sementara kegiatan usaha, pemeriksaan izin operasional dan kesesuaian peruntukan, serta pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan daerah.
" Kami mendesak agar Bupati Tangerang segera mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur demi menjaga marwah pemerintahan serta memastikan bahwa tidak ada pelaku usaha yang kebal terhadap aturan," pungkas Ketua FMBN.
Red
