Aliansi Media Dan Lembaga Kabupaten Tangerang : Aduan Dugaan Mark Up Proyek Hutan Bambu Cisoka Dan Titik 0 KM Tigaraksa Masuk Tahap Baru


Kabupaten Tangerang. DUASISINEWS. Aduan masyarakat yang digagas oleh Aliansi Media dan Lembaga Forum Media Banten Ngahiji (FMBN), Reformasi Anak Bangsa (RAB), WN 88, LSM MAUNG, Kabupaten Tangerang kini memasuki tahap baru setelah ditemukan adanya indikasi kuat dugaan markup anggaran pada sejumlah proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Tangerang T.A 2025 pada Senin 16-03/2026


Proyek yang menjadi sorotan publik tersebut di antaranya pembangunan ornamen hutan Bambu di Kecamatan Cisoka dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 miliar, serta proyek Titik 0 KM Tigaraksa yang menelan anggaran sekitar Rp2,3 miliar.


Aliansi Media dan Lembaga menilai besarnya anggaran yang digelontorkan dalam kedua proyek tersebut tidak berbanding lurus dengan mutu dan kualitas fisik pekerjaan yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan hasil investigasi secara empiris dan pengamatan serta informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, kondisi proyek tersebut diduga tidak mencerminkan nilai anggaran yang telah dialokasikan dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.


Ketua Aliansi Media dan Lembaga Kabupaten Tangerang Budi Irawan menyampaikan, bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat praktik penggelembungan harga (mark up) yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan tersebut menguat setelah dilakukan penelaahan terhadap spesifikasi pekerjaan, nilai anggaran, serta kondisi fisik hasil proyek yang dinilai jauh dari standar kelayakan.


“Anggaran yang mencapai miliaran rupiah seharusnya menghasilkan pekerjaan dengan kualitas yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan kualitas pekerjaan.


Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas perwakilan Aliansi Media dan Lembaga. Secara yuridis normatif, pengelolaan anggaran negara maupun daerah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.


​Lebih jauh lagi, apabila terbukti terdapat perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam 1.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Aliansi Media dan Lembaga menegaskan bahwa dugaan markup proyek tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal pemerintah serta aparat penegak hukum guna memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan anggaran daerah. Selain itu, pihaknya juga mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat potensi kerugian negara dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.


“ Uang yang digunakan dalam proyek tersebut adalah uang rakyat. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan kepada publik ", pungkas Budi Irawan.


Sementara itu Ketua LSM MAUNG, M. Soleh, menyampaikan, " Pemda Kabupaten Tangerang harus transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran rakyat. Pemakaian uang rakyat harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak ada penyimpangan dan rakyat berhak tahu bagaimana uang rakyat tersebut mereka digunakan ", imbuh M. Soleh.


" Pemkab Tangerang juga harus memastikan,  bahwa penggunaan anggaran dari uang rakyat itu harus efektif dan efisien serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. Laporan keuangan harus terbuka dan dapat diakses oleh publik, karena uang yang digunakan adalah uang amanah dari rakyat yang harus digunakan untuk kemaslahatan rakyat dan bermanfaat untuk rakyat ", pungkas M. Soleh.


Red/Tim FMBN