Tangerang. DUASISINEWS. Saat awal media mencoba melihat adanya bangunan bertempat di bundaran 2 Citra Raya, berjalan kegiatan proyek. Menanggapi adanya temuan lapangan terkait aktivitas pembangunan fisik destinasi kuliner (Cafe) di wilayah Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, perlu disampaikan tinjauan hukum substantif mengenai kewajiban pemenuhan legalitas bangunan dan operasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Landasan Hukum Utama
Setiap kegiatan pembangunan gedung di Indonesia wajib mematuhi koridor hukum yang tertuang dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
2. Kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF
Secara yuridis, sebelum melakukan peletakan batu pertama atau aktivitas konstruksi, pemilik usaha wajib mengantongi:
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang): Keabsahan rencana lokasi proyek dengan rencana tata ruang wilayah (Zonasi).
Apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG, maka berdasarkan Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 UU Bangunan Gedung, pemilik dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Peringatan tertulis
Pembatasan kegiatan pembangunan
Penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
Penyegelan bangunan
Perintah pembongkaran bangunan gedung
3. Izin Usaha dan Lingkungan
Selain aspek fisik bangunan, operasional Cafe wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) RBA, serta dokumen lingkungan (SPPL atau UKL-UPL) sesuai dengan skala usaha sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021.
4. Implikasi Hukum dan Himbauan
Pembangunan yang berjalan tanpa izin resmi tidak hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakteraturan tata ruang dan risiko keselamatan bangunan.
"Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban perizinan berusaha (PBG) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain." (Pasal 46 UU Bangunan Gedung).
Kesimpulan
Kami mendorong pihak pengembang atau pemilik usaha di kawasan Citra Raya Cikupa untuk segera melakukan legal audit internal dan menghentikan sementara aktivitas konstruksi hingga seluruh perizinan dari dinas terkait (DPMPTSP dan Disperkim) diterbitkan secara resmi. Penegakan Perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan penegak peraturan daerah diharapkan dapat bertindak tegas demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Tangerang.
Red

