Kabupaten Tangerang. Pelaksanaan proyek pembangunan saluran air (U-ditch) di Kampung Balokeng, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Selain disinyalir minim pengawasan dari pihak dinas maupun pelaksana selama sepekan pengerjaan, wartawan yang bertugas di lapangan justru mendapatkan perlakuan tidak kooperatif dan nada merendahkan dari salah satu pekerja proyek.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (26/09/2026). Seorang pekerja proyek berinisial AS bersikap seolah-olah menguasai arena pengerjaan saat diwawancarai oleh tim media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Tanpa alasan yang jelas, ia mempertanyakan keabsahan identitas pers serta melontarkan tuduhan yang merendahkan profesi wartawan.
"Emang Bapak dari mana? Ada keperluan apa? Punya identitas nggak? Mana saya lihat, terdaftar nggak? Jangan-jangan wartawan bodong lagi. Banyak yang kayak gitu, pura-pura bawa KTA padahal identitasnya tidak terdaftar, jadi KTA bodong," cetus AS kepada awak media di lokasi pengerjaan.
Merasa profesinya diolok-olok, tim media yang dipimpin langsung oleh Pimpinan Redaksi parttimenews.id, menunjukkan dokumen legalitas resmi perusahaan pers, yakni PT Media Garuda Siber yang telah terdaftar secara sah dengan Nomor AHU-045857.AH.01.30 Tahun 2025 dan kelengkapan administrasi perpajakan resmi. Meski telah ditunjukkan bukti legalitas dan surat tugas, sikap Ahmad Sadun tetap keras dan terkesan enggan memberikan informasi transparan terkait pengerjaan proyek APBD tersebut. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana maupun mandor proyek di tempatnya bekerja.
"Cari saja sendiri ke Kecamatan Legok, tidak usah foto-foto atau video di sini. Kalau mau cari saya, saya orang Merak, Desa Sukamulya. Mandornya tidak ada di sini, ada di kontrakan di Balaraja dan tidak pernah ke sini. Untuk masalah pengerjaan saya tidak tahu, pelaksananya siapa saya juga tidak tahu, nama mandornya saya tidak tahu. Yang jelas ini proyek milik Camat Legok," lanjutnya dengan nada angkuh dan sombong
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pengerjaan penataan saluran air U-ditch Kampung Balokeng RW 03 ini dikerjakan oleh pelaksana CV Malaka Bangkit Bersama dengan jangka waktu pengerjaan 21 hari kalender. Proyek ini dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun 2026 senilai Rp 119.520.000,-.
Sikap menolak keterbukaan informasi dan perlakuan kasar dari pekerja proyek tersebut sangat disayangkan oleh awak media. Pasalnya, kehadiran jurnalis di lapangan dilindungi oleh undang-undang guna mengawasi penggunaan uang rakyat dalam pembangunan infrastruktur. Apalagi, dari pantauan awal di lapangan, terdapat dugaan kejanggalan pada teknis peletakan struktur beton U-ditch.
"Kami sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif dari saudara AS. Tampaknya yang bersangkutan belum memahami fungsi jurnalis sebagai kontrol sosial masyarakat. Sikap angkuh tersebut seolah menganggap kami pengganggu, padahal kami membawa surat tugas resmi untuk mengawasi pengerjaan yang bersumber dari anggaran APBD," ujar salah satu awak media di lokasi.
Di sisi lain, Ketua RT setempat, Alang, membenarkan bahwa pengerjaan penataan saluran air tersebut baru berjalan kurang lebih satu minggu atas usulan warga. Namun terkait insiden perlakuan tidak sopan oknum pekerja terhadap wartawan, pihak RT memilih tidak intervensi meski menyesalkannya.
"Alhamdulillah proyek ini berjalan dan permintaan warga dipenuhi. Namun terkait pekerja yang bersikap sombong dan angkuh kepada rekan-rekan media, kami tidak bisa ikut campur. Yang jelas, itu adalah perilaku yang tidak baik dan tidak sopan," tutur RT Alang.
Sanksi dan Implikasi Hukum Sikap Menghalangi Tugas Jurnalis
Sikap mengintimidasi, merendahkan, hingga menghalangi wartawan saat mengumpulkan informasi publik pada proyek pemerintah memuat konsekuensi hukum dan sanksi tegas:
Sanksi Pidana UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik (sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008. Penggunaan dana APBD wajib bersikap transparan dan akuntabel. Menutup-nutupi informasi publik atau melarang peliputan proyek daerah bertentangan dengan asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.
Sanksi Administratif dari Dinas/Kecamatan Terkait
Pihak kontraktor (CV Malaka Bangkit Bersama) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran keras, pemutusan kontrak, hingga pembekuan/blacklisting perusahaan oleh Dinas Pekerjaan Umum maupun Pihak Kecamatan Legok karena gagal membina para pekerja di lapangan serta menelantarkan pengawasan kualitas bangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pimpinan Kecamatan Legok maupun kontraktor pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut dan masih dalam upaya konfirmasi.
Red


