Sidang Pra-Peradilan Kasus Tanah Li Sam Ronyu Kembali Ditunda, Diduga Ada Unsur Kesengajaan


Tangerang. Duasisinews. Sidang pra-peradilan kasus tanah Li Sam Ronyu, seorang nenek berusia 68 tahun dari Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 2 Juli 2025. Penundaan ini disebabkan oleh kesalahan teknis dalam penulisan nomor perkara pada surat panggilan kepada pihak termohon. Penundaan ini merupakan kedua kalinya, setelah sebelumnya sidang dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025, namun ditunda karena pihak penyidik dari Polres Metro Kota Tangerang tidak hadir. Kesalahan teknis dalam penulisan nomor perkara pada surat panggilan, yaitu No. 07/Pid.Pra/2025/PN.Tng seharusnya No. 13/Pid.Pra/2025/PN.Tng.



Reaksi Kuasa Hukum

Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, S.H., M.H., didampingi Louis Jauhari, S.H. dan partner, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan ini dan menduga adanya unsur kesengajaan dalam proses penundaan tersebut. 




" Padahal Pengadilan Negeri Tangerang sendiri telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik, termasuk dalam menangani kasus-kasus pra-peradilan," ujarnya.



Pewarta : Armando