Surat Tanah Girik Hingga Letter C Tak Lagi Berlaku Pada Tahun 2026


Jakarta. DUASISINEWS. Masyarakat perlu memahami jenis surat tanah yang tidak lagi berlaku mulai 2026 agar tidak keliru menafsirkan status kepemilikan lahan yang masih berbasis dokumen adat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.


Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP diberlakukan. Artinya, mulai 2 Februari 2026, berbagai dokumen tanah adat yang belum didaftarkan tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan. Lantas, surat tanah apa saja yang tidak berlaku mulai 2026?


Daftar surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan.


“ Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah ", ujarnya, pada Jumat (12/12/2025)  dikutip dari Kompas.com.


Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi saat proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.


( AWW )