Bukan tanpa alasan, kenapa spanduk ini kita tancap di sini, sebab pemerintah sendiri sudah mengeluarkan aturan melalui undang-undang yang telah ditetapkan, sebagai pedoman yang harus di ikuti dalam mendirikan tower BTS ucap salah satu warga.
Mendirikan Tower BTS di area pemukiman padat penduduk membutuhkan berbagai izin dan pemenuhan regulasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar, hal ini penting diterapkan agar pembangunan tidak berdampak negatif pada lingkungan dan memenuhi standar tata ruang.
" Dan apabila kita mengacu pada undang-undang No. 32 Tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengatur bahwa setiap pembangunan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan harus melalui analisis," imbuh para warga.
"Dan kita warga sekitar wajib menolak pembangunan itu, apabila hak-hak bagi kami warga disini belum dipenuhi, karena kita semua tau dampak dari menara BTS tersebut, seperti gangguan estetika, Kesehatan akibat radiasi RF, gangguan lingkungan satwa, serta resiko keselamatan seperti tersengat listrik jika korsleting listrik, jangan mentang-mentang di lahannya jadi semaunya, urus dulu perizinan dari lingkungan hingga ke Dinas-dinas terkait," pungkas para warga.
Sementara itu, Elvine selaku Lurah Bojong Nangka saat di konfirmasi mengatakan, " awal mulanya, pelaksana pembangunan menara tersebut datang menemuinya meminta ijin dengan membawa beberapa surat yang sudah ditandatangani oleh beberapa warga yang mengatakan setuju, tapi koq tiba-tiba ada gejolak seperti ini," ucapnya.
( S. Yacob )


