Polres Tangerang Selatan Menggelar Konferensi Pers Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan


Tangerang Selatan. DUASISINEWS. Polres Tangerang Selatan menetapkan seorang pria berinisial I.S. (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia. Tersangka diketahui merupakan ayah kandung korban A.S.A. (6 bulan). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/12/2025) dan Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di dalam kamar sebuah warung sembako yang beralamat di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.



Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi serta 2 (dua) orang saksi ahli, masing-masing dari dokter forensik dan psikolog.


“ Kami melibatkan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka yang telah diamankan,” ujar Kapolres Tangsel dalam konferensi pers, pada Rabu (31/12/2025).



Konferensi pers tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Tangerang Selatan, antara lain Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie, Dandim 0506/Tangerang Kolonel Inf. Ary Sutrisno, S.I.P., serta Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra, S.H., M.H. Hadir pula perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Elsa Restriana, Komisioner KPAI Drs. H. Kawiyan, M.I.Kom, Dokter Forensik RSUD Kabupaten Tangerang dr. Liauw Djai Yen, Sp.F., Waka Polres Tangsel Kompol Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A., Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, S.I.K., serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dari RSUD Kabupaten Tangerang, penyebab kematian korban A.S.A. adalah kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan kerusakan jaringan otak besar sebelah kanan serta pendarahan pada batang otak. Selain itu, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain:

- Memar pada dahi kiri, kepala kanan belakang, kelopak bawah mata kiri, pipi kanan, tungkai bawah kiri, dan pergelangan kaki kiri;

- Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan dan kiri;

- Patah tulang tengkorak sisi kanan belakang;

- Kerusakan pada otak besar sisi kanan belakang;

- Pendarahan pada dinding depan batang otak.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, S.I.K. menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. 


“ Terkait kasus ini, kami berkolaborasi dan bekerja sama dengan Kepolisian. Melalui Dinas DP3AP2KB, kami melakukan pendampingan terhadap ibu korban, baik pendampingan psikologis maupun saat pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.


Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak sertan terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya anak-anak.


( S. Yacob )