Disayangkan, Kepala KPP Madya Tangerang, Seolah Enggan Dikonfirmasi Terkait Pesangon Pegawai Yang Meninggal Dunia

 


Tangerang. DUASISINEWS. Sangat disayangkan sikap Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Madya Tangerang yang seolah enggan dikonfirmasi terkait pesangon seorang pegawai KPP Madya Tangerang yang meninggal dunia pada pertengahan bulan Januari 2025 yang telah bekerja pada bagian office boy dan Cleaning Service sejak 1 April 2007 sampai tanggal 2 Januari 2025 ( menurut surat keterangan yang dibuat oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Madya Tangerang ) yang berhenti bekerja dikarenakan meninggal dunia yang berinisial Suy, menerima pesangon yang diterima oleh istri almarhum, diduga kuat pesangonnya tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003, yakni senilai Rp. 8.500.000,- ( masa kerja 17 tahun 8 bulan ). 



Seorang awak media yang juga telah diberi Kuasa oleh istri almarhum Suy, sudah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Madya Tangerang pada tanggal 18 November 2025 yang diterima di loket TPT oleh bagian receptions, namun sangat di sayangkan, sudah 7 hari ( satu minggu ) setelah di kirimnya surat konfirmasi, Kepala KPP Madya Tangerang belum juga menjawab surat konfirmasi, sampai berita ini ditayangkan, seolah enggan untuk memberikan tanggapan terkait pesangon almarhum Suy. 


Istri almarhum Suy berinisial Sa ( warga kelurahan Cimone Jaya, kecamatan Karawaci ) yang memberikan Kuasa kepada seorang Wartawan berinisial MS,   menyayangkan sikap Kepala KPP Madya Tangerang yang belum memberikan tanggapan dan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan oleh orang yang telah diberikan Kuasa untuk menanyakan persoalan pesangon almarhum suaminya yang menurutnya tidak sesuai dengan masa kerja yang telah di jalani almarhum suaminya yang berhenti bekerja dikarenakan meninggal dunia.


Sementara itu, MS yang di beri Kuasa oleh istri dari almarhum Suy, menyampaikan, " saya tetap menunggu jawaban atas konfirmasi yang telah saya sampaikan kepada Kepala KPP Madya Tangerang dan saya juga akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, diantaranya kepada Kepala Bapenda Kota Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, tentang perjanjian kerja pegawai non ASN dan non PPPK yang di buat oleh Kantor KPP Madya Tangerang ", pungkas MS.



Pewarta : Aldo